
UPT PENGUJIAN DINAS ESDM JAWA TIMUR


UPT Pengujian Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur yang operasionalnya berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 52 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dalam memberikan pelayanan publik di bidang pengujian laboratorium sektor Energi dan Sumber Daya Mineral kepada instansi pemerintah, industri, dan masyarakat. Manajemen UPT Pengujian ESDM telah konsisten menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 17025 sebagai komitmen laboratorium pengujian yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025 : 2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LP-1263-IDN.
Manajemen UPT Pengujian ESDM terakreditasi SNI ISO/IEC 17025 : 2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)
Petugas pelayanan yang ramah dan profesional
Jangka waktu penyelesaian uji kualitas air tanah hanya 10 (sepuluh) hari kerja
Jangka waktu penyelesaian uji kimia kualitas bahan galian logam, mineral non logam, dan batuan hanya 1 (satu) hari kerja (UMISARI)
Biaya / tarif jasa pengujian sampel murah dan sangat kompetitif
Hasil uji kualitas air tanah dan mineral cepat, tepat, akurat, dan terpercaya
Keunggulan Kami

