Profil

UPT Pengujian Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur yang operasionalnya berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 52 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dalam memberikan pelayanan publik di bidang pengujian laboratorium sektor Energi dan Sumber Daya Mineral kepada instansi pemerintah, industri, dan masyarakat. Manajemen UPT Pengujian ESDM telah konsisten menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 17025 sebagai komitmen laboratorium pengujian yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025 : 2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LP-1263-IDN.